REVIEW PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN
Disusun
Oleh :
Hakrit
Aerlin B300130001
Fredila Putri
Arumsari B300130143
Trias Dian Suciati B300130150
Kelas C
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
FAKULTAS EKKONOMI DAN BISNIS
ILMU EKONOMI STUDY PEMBANGUNAN
2014
Di
dalam paper yang di buat oleh Zhelika Nurtriani dalam postingan yang ada di
blog nya termasuk paper yang sangat bagus untuk sumber pengetahuan.Pengetahuan
yang dimaksud khususnya pada bidang ekonomi yaitu mengenai pajak.Sebelum kita
membahas isi dari paper ini maka yang perlu kita ketahui terlebih dahulu adalah
pengertian pajak.Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan
oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan
perkembangan dalam pembangunan.
Dalam paper
yang dibuat Zhelika sudah sangat bagus karena dia sudah mampu memaparkan
pengertian pajak secara terperinci tetapi sangat disayangkan karena dalam
pengertian pajak tidak disebutkan Undang-undang RI yang lebih menguatkan dari
untuk menunjang pengertian tersebut. Pada pengertian tersebut dapat kita tarik
kesimpulan bahwa pajak bersifat memaksa tapi terkadang masyarakat kurang
menyadari seberapa penting kepatuhan untuk membayar pajak demi berlangsungnya
pembangunan dan perekonomian negara. Dalam paper ini
jelas diterangkan seberapa jauh dampak adanya perpajakan terhadap perilaku
ekonomi khusunya pada distribusi konsumsi dan distribusi berarti ini sangat
jelas pengaruhnya terhadap konsumen dan produsen. Dalam
paper pada bab Pembahsan disebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan negara
pengertiannya adalah sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang
seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari
hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan oleh
pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Pada Distribusi Beban Pemerintah hal yang utama yang dibahas adalah
mengenai pemecah masalah menegenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk
mendistribusikan beban pemerintah kepada masyarakat. Terdapat kurva
keseimbangan pajak sebelum dan sesudah adanya pajak:
Kasus 1
Misalnya
permintaan P= 15-Q dan penawaran P=3+0,5Q. Kemudian pemerintah mengenakan pajak
sebesar 25% dari harga jual. Hitunglah :
a. harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan tanpa
pajak serta dengan pajak .
b. Pajak yang ditanggung konsumen, produsen dan pajak
yang diterima pemerintah.
a.
Sebelum Pajak
Pd = Ps
15-Q =
3+0,5Q
15-3 = 0.5Q+Q
12 =
1.5Q
8 = Qe
Pe = 15-Q
Pe = 15-8
Pe = 7
(Qe,Pe) = (8,7)
a.
Sesudah
Pajak
Persamaan penawaranya akan berubah, sementara
persamaan permintaannya tetap P=15-Q atau
Q=15-P
Penawaran sesudah pajak, dengan t= 25% = 0,25
Ps = 3+ 0.5Q+t
P
= 3+ 0,5Q+0.25P
P-0,25P = 3+0.5Q
0,75 P = 3+0,5Q
P = 3+0,5Q/0,75
P
= 4+ ⅔ Q atau Q = -6 +1,5P
b.
Keseimbangan
pasar :
Qd = Qs
15 – P = -6 + 1,5P
15+6 = 1,5P+P
21 = 2,5P
8,4 = P’e
Q = 15 – P
= 15 - 8,4
Q’e = 6,6
Titik sesudah pajak, (Q’e,P’e) = (8,4 ; 6,6)
Kurvanya :
a.
pajak yang
diterima pemerintah setiap unit barang
t x P’e = 0,25 x 8,4 = 2,1
b.
Besar pajak
yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e -
Pe
tk = 8,4 - 7
tk = 1,4 atau 67%
c.
Besar beban
pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 2,1
-1,4
tp = 0,7 (atau 33%).
d.
Jumlah pajak
yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
T = P’e x t
T = 6,6 x 2,1
T = 13,86.
Dari
perhitungan – perhitungan disini kita dapat menyimpulkan bahwa, pada akhirnya
pihak konsumen juga yang menanggung beban lebih berat dari pajak penjualan.
Kasus 2
Diketahui :
Permintaan : P = 12 – Q
Penawaran : P = 2 + 0,25 Q
t = 20%
Ditanyakan : a. berapa P dan Q
keseimbangan sebelum dan sesudah pajak…?
b. Berapa pajak yang
ditanggung konsumen, produsen dan pemerintah ?
Penyelesaian :
a.
Sebelum
pajak
Pd = Ps
12-Q = 2+0,25Q
12-2 = 0,25Q+Q
10 = 1,25Q
8 = Qe
Pe= 12-Q
Pe= 12-8
Pe= 4
maka (Qe,Pe) = (8,4)
a.
Sesudah
pajak
Persamaan penawaranya akan berubah,
sementara persamaan permintaannya tetap P=12-Q atau Q= 12-P
Penawaran sesudah pajak (t =
20%= 0.20 )
Ps = 2 + 0,25 Q + t
Ps = 2 + 0,25 Q + 0,20 P
P – 0,20P = 2 + 0,25Q
0,8P = 2 + 0,25 Q
P =2,5 + 5/16Q atau Q = 8 – 3,2P
b.
Keseimbangan
Pasar :
Pd = Ps P’e = 12-Q
12 - Q = 2.5 + 5/16Q P’e = 12-7,24
12 - 2.5 = 5/16Q + Q P’e
= 4,76
1.5
= 21/16Q
Q =
(21/16) : 9.5
Q’e = 7,24
Keseimbangan sesudah pajak: Q’e = 7,24 dan P’e = 12-7,24 = 4,76
Titik sesudah pajak (Q’e,P’e)
= (7,24 ; 4,76)
Kurvanya :
a.
Besar pajak
yang diterima pemerintah setiap unit barang
T=t x P’e =
0,20 ´ 7,24
= 1,45
- Total pajak t= 20%(P’e) =0,2*4,76 = 0,95
b.
Besar pajak
yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e -
Pe
tk = 4,76
– 4
tk = 0,76
c.
Besar beban
pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 0,95
– 0,76
tp = 0,19
d.
Jumlah pajak
yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
T = P’e x t
T
= 0,20 ´ 4,76´ 7,24
T = 6,89
Disini disebutkan fungsi pajak sebagai fungsi budget dan sebagai fungsi
pengatur. Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan
sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan
pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.Kegiatan rutin yan dimaksud adalah
seperti pembangunan desa dan pembangunan kota. Pajak dalam fungsinya sebagai
pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna
menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi
pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Dalam paper
ini hanya disebutkan penjelasan mengenai fungsi pajak tanpa adanya
contoh-contoh yang dicantumkan agar membuar para pembaca lebih memahami.
Adapun tujuan dari perpajakan yaitu diperlukan untuk membiayai
berbagai pengeluaran Negara,menekan
konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi
dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat
memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan
kesukaran dalam neraca pembayaran. Fungsi
pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas
produktif dari sistem kegiatan sosial. Prinsip-Prinsip Dalam Perpajakan disebutkan
dalam paper adalah berupa prinsip pengenaan pajak, prinsip
manfaat dalam perpajakan, prinsip kemampuan membayar dan lain-lain.Sedangkan
sistem yang baik sitem perpajakan yang adil.Sistem perpajakan yang pada konsep
keadilan ini dibagi menjadi 2 yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak
(vertical equity).
Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan haruslah
membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pemerintah. Prinsip Kemampuan Membayar setiap orang
haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar.
v
Konsep
Equal Sacrifice membayar pajak dengan kemampuan yang sama. Prinsip
atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan menjadi 3
macam yaitu:
1. Kesamaan pengorbanan secara absolut
2. Kesamaan pengorbanan secara proporsional
3. Kesamaan pengorbanan secara marginal
1. Kesamaan pengorbanan secara absolut
2. Kesamaan pengorbanan secara proporsional
3. Kesamaan pengorbanan secara marginal
Ada
4 efek atau pengaruh perpajakan dalam perekonomian yang dipaparkan oleh penulis,
Pengaruh Pajak
Terhadap Produksi, Pertama,Pengaruh
Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan berpengaruh
terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila
ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu
suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan
yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik
bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan
datang.
Kedua,Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi
Produksi Pajak
dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu
penggunaan yang seharusnya dapat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah
penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit.
Ketiga,Pengaruh Pajak Terhadap
Distribusi Pendapatan Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan
dari berbagai segi. Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa
peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja,
distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca
pembayaran internasional.
v
Pajak perseorangan
Pajak perseorangan adalah tanpa
mengingat pendapatan,pengeluar dan tabunganya dari sesorang tersebut.Dari pajak
perseorang terdapat dampaknya
1. Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang yaitu konsumsi yang
dibelanjakan akan turun kualitasnya.
2. Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan Kita
misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap
orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak
perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih
lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli
dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila
seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka
ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H
menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh
barang S sebanyak OB.
3.Pengaruh
Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan Dalam
bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap
kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
4.Pajak perseorangan yang berupa
pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima
harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan
besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja, bahkan orang harus tetap membayar
pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali.
DAFTAR PUSTAKA
http://zhalikazheaa.blogspot.com
Du Mairy. Matematika Terapan untuk
Bisnis dan Ekonomi. Jogjakarta :