Kamis, 27 November 2014

review pengaruh pajak terhadap perekonomian



REVIEW PENGARUH PAJAK TERHADAP PEREKONOMIAN



Disusun Oleh :
                                          Hakrit Aerlin                                 B300130001
                              Fredila Putri Arumsari                  B300130143
                              Trias Dian Suciati                          B300130150
Kelas C

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
FAKULTAS EKKONOMI DAN BISNIS
ILMU EKONOMI STUDY PEMBANGUNAN
2014

Di dalam paper yang di buat oleh Zhelika Nurtriani dalam postingan yang ada di blog nya termasuk paper yang sangat bagus untuk sumber pengetahuan.Pengetahuan yang dimaksud khususnya pada bidang ekonomi yaitu mengenai pajak.Sebelum kita membahas isi dari paper ini maka yang perlu kita ketahui terlebih dahulu adalah pengertian pajak.Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan.
Dalam paper yang dibuat Zhelika sudah sangat bagus karena dia sudah mampu memaparkan pengertian pajak secara terperinci tetapi sangat disayangkan karena dalam pengertian pajak tidak disebutkan Undang-undang RI yang lebih menguatkan dari untuk menunjang pengertian tersebut. Pada pengertian tersebut dapat kita tarik kesimpulan bahwa pajak bersifat memaksa tapi terkadang masyarakat kurang menyadari seberapa penting kepatuhan untuk membayar pajak demi berlangsungnya pembangunan dan perekonomian negara. Dalam paper ini jelas diterangkan seberapa jauh dampak adanya perpajakan terhadap perilaku ekonomi khusunya pada distribusi konsumsi dan distribusi berarti ini sangat jelas pengaruhnya terhadap konsumen dan produsen. Dalam paper pada bab Pembahsan disebutkan bahwa sumber-sumber penerimaan negara pengertiannya adalah sebagai penerimaan pemerintah dalam arti yang seluas-luasnya yaitu meliputi penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki dan dihasilkan  oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya.
Pada Distribusi Beban Pemerintah hal yang utama yang dibahas adalah mengenai pemecah masalah menegenai prinsip-prinsip yang harus ditempuh untuk mendistribusikan beban pemerintah kepada masyarakat. Terdapat kurva keseimbangan pajak sebelum dan sesudah adanya pajak:
Kasus 1

 Misalnya permintaan P= 15-Q dan penawaran P=3+0,5Q. Kemudian pemerintah mengenakan pajak sebesar 25% dari harga jual. Hitunglah :
a. harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan tanpa pajak serta dengan pajak .
b. Pajak yang ditanggung konsumen, produsen dan pajak yang diterima pemerintah.
a.        Sebelum Pajak
Pd = Ps
15-Q = 3+0,5Q
15-3  = 0.5Q+Q
   12  = 1.5Q
    8   = Qe

Pe = 15-Q
Pe = 15-8
Pe = 7
(Qe,Pe) = (8,7)

a.       Sesudah Pajak
 Persamaan penawaranya akan berubah, sementara persamaan permintaannya tetap P=15-Q       atau Q=15-P
              Penawaran sesudah pajak, dengan t= 25% = 0,25  
                  Ps = 3+ 0.5Q+t                      
                  P   = 3+ 0,5Q+0.25P
    P-0,25P = 3+0.5Q
                  0,75 P = 3+0,5Q
                  P = 3+0,5Q/0,75
                  P = 4+ ⅔ Q atau Q = -6 +1,5P
b.      Keseimbangan pasar :
                          Qd = Qs                                                       
                    15 – P = -6 + 1,5P
                       15+6 = 1,5P+P
                          21  = 2,5P
                             8,4  = P’e
                          Q = 15 – P 
                              = 15 - 8,4
      Q’e =  6,6
Titik sesudah pajak, (Q’e,P’e) = (8,4 ; 6,6)

Kurvanya :

 



a.       pajak yang diterima pemerintah setiap unit barang

t x P’e = 0,25 x 8,4 = 2,1                                                               
b.      Besar pajak yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e - Pe
tk = 8,4 - 7
tk = 1,4 atau 67%
c.       Besar beban pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 2,1 -1,4
tp = 0,7 (atau 33%).
d.      Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
      T = P’e x t
           T  = 6,6 x 2,1
           T = 13,86.

Dari perhitungan – perhitungan disini kita dapat menyimpulkan bahwa, pada akhirnya pihak konsumen juga yang menanggung beban lebih berat dari pajak penjualan.
Kasus 2

Diketahui :
Permintaan : P = 12 – Q
Penawaran : P = 2 + 0,25 Q                                                   
 t = 20%
Ditanyakan : a. berapa P dan Q keseimbangan sebelum dan sesudah pajak…?
                     b. Berapa pajak yang ditanggung konsumen, produsen dan pemerintah ?
Penyelesaian :
a.       Sebelum pajak
Pd = Ps                                                                           
12-Q = 2+0,25Q
12-2 = 0,25Q+Q
10 = 1,25Q
8 = Qe

Pe= 12-Q
Pe= 12-8
Pe= 4
maka (Qe,Pe) = (8,4)
 
a.       Sesudah pajak
Persamaan penawaranya akan berubah, sementara persamaan permintaannya tetap P=12-Q atau Q= 12-P
           Penawaran sesudah pajak (t = 20%= 0.20 )
           Ps = 2 + 0,25 Q + t 
           Ps = 2 + 0,25 Q + 0,20 P
           P – 0,20P = 2 + 0,25Q
           0,8P = 2 + 0,25 Q 
            P =2,5 + 5/16Q atau Q = 8 – 3,2P
    
b.      Keseimbangan Pasar :   
 Pd = Ps                                                                                    P’e = 12-Q
12 - Q = 2.5 + 5/16Q                                                              P’e = 12-7,24
12 - 2.5 = 5/16Q + Q                                                              P’e = 4,76
1.5       = 21/16Q
 Q =  (21/16) : 9.5
 Q’e = 7,24
 
      Keseimbangan sesudah pajak: Q’e = 7,24  dan  P’e = 12-7,24  = 4,76
      Titik sesudah pajak (Q’e,P’e) = (7,24 ; 4,76)

 
Kurvanya :


 
a.       Besar pajak yang diterima pemerintah setiap unit barang
T=t  x  P’e  =  0,20  ´  7,24  =  1,45
    • Total pajak  t= 20%(P’e) =0,2*4,76 = 0,95    
b.      Besar pajak yang ditanggung oleh konsumen dari setiap unit barang
tk = P’e - Pe
tk = 4,76 – 4 
tk = 0,76
c.       Besar beban pajak yang ditanggung oleh produsen
tp = t – tk
tp = 0,95 – 0,76 
tp = 0,19
d.      Jumlah pajak yang diterima oleh pemerintah dari perdagangan barang
      T = P’e x t
T  = 0,20  ´  4,76´ 7,24 
T = 6,89


Disini disebutkan fungsi pajak sebagai fungsi budget dan sebagai fungsi pengatur. Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.Kegiatan rutin yan dimaksud adalah seperti pembangunan desa dan pembangunan kota. Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Dalam paper ini hanya disebutkan penjelasan mengenai fungsi pajak tanpa adanya contoh-contoh yang dicantumkan agar membuar para pembaca lebih memahami.
Adapun tujuan dari perpajakan yaitu diperlukan untuk membiayai berbagai pengeluaran Negara,menekan konsumsi dan investasi dari sistem kegiatan sosial sehingga sistem administrasi dapat menyediakan barang dan jasa publik, sosial atau kolektif dan dapat memberikan subsidi kepada golongan miskin tanpa menimbulkan inflasi dan kesukaran dalam neraca pembayaran. Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial.  Prinsip-Prinsip Dalam Perpajakan disebutkan dalam paper adalah berupa prinsip pengenaan pajak, prinsip manfaat dalam perpajakan, prinsip kemampuan membayar dan lain-lain.Sedangkan sistem yang baik sitem perpajakan yang adil.Sistem perpajakan yang pada konsep keadilan ini dibagi menjadi 2 yaitu keadilan datar (horizontal equity) dan keadilan tegak (vertical equity).
Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan haruslah membayar pajak sebesar manfaat yang dia terima dari aktivitas pemerintah. Prinsip Kemampuan Membayar setiap orang haruslah membayar bagiannya (pajak) sesuai dengan kemampuannya untuk membayar.

v  Konsep Equal Sacrifice membayar pajak dengan kemampuan yang sama. Prinsip atas dasar pengorbanan (sacrifice principle) ini dapat kita golongkan menjadi 3 macam yaitu:
1.    Kesamaan pengorbanan secara absolut
2.    Kesamaan pengorbanan secara proporsional
3.    Kesamaan pengorbanan secara marginal
 

Ada 4 efek atau pengaruh perpajakan dalam perekonomian yang dipaparkan oleh penulis,
Pengaruh Pajak Terhadap Produksi,  Pertama,Pengaruh Pajak Terhadap Produksi Sebagai Keseluruhan berpengaruh terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Kemampuan setiap orang untuk bekerja akan berkurang apabila ia dikenai pajak yang dapat mengurangi efisiensi kerjanya. Oleh karena itu suatu pajak yang dikenakan kepada golongan yang mempunyai tingkat penghasilan yang rendah dalam suatu mesyarakat hanya akan menurunkan tingkat efisiensi baik bagi golongan orang-orang dewasa maupun golongan anak-anak pada masa yang akan datang.
Kedua,Pengaruh Pajak Terhadap Komposisi Produksi Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilakan produksi maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi lebih sedikit.
Ketiga,Pengaruh Pajak Terhadap Distribusi Pendapatan Baik atau tidaknya suatu kebijakan haruslah dipertimbangkan dari berbagai segi. Tujuan pembangunan suatu negara pada umumnya adalah berupa peningkatan pendapatan nasional per kapita, penciptaan lapangan kerja, distribusi pendapatan yang lebih merata dan keseimbangan dalam neraca pembayaran internasional.
v  Pajak perseorangan
Pajak perseorangan adalah tanpa mengingat pendapatan,pengeluar dan tabunganya dari sesorang tersebut.Dari pajak perseorang terdapat dampaknya
1. Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Konsumsi Suatu Barang yaitu konsumsi yang dibelanjakan akan turun kualitasnya.
2.  Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan Kita misalkan pajak perseorangan merupakan pajak yang harus di bayar oleh setiap orang dalam jumlah yang sama, kemudian kita analisis mengenai pengaruh pajak perseorangan tersebut terhadap pola pengeluaran seseorang. Kita misalkan lebih lanjut bahwa seseorang dapat membelanjakan seluruh pendapatannya untuk membeli dua jenis barang, yaitu barang publik (Z) dan barang swasta (S). Apabila seseorang (H) menggunakan seluruh pendapatannya untuk membeli barang (Z) maka ia akan memperolehnya sebanyak beberapa AO unit. Sebaliknya apabila H menggunakannya seluruh pendapatannya untuk membeli barang S, maka ia akan memperoleh barang S sebanyak OB.
3.Pengaruh Pajak Perseorangan Terhadap Pengeluaran Konsumsi Dan Tabungan Dalam bagian ini kita akan membahas mengenai pengaruh pajak perseorangan terhadap kepuasan seseorang untuk melakukan konsumsi dan menabung.
4.Pajak perseorangan yang berupa pungutan yang jumlahnya telah ditentukan menyebabkan pendapatan yang diterima harus digunakan sebagian untuk membayar pajak dalam jumlah yang sama dan besarnya tidak tergantung lamanya ia bekerja, bahkan orang harus tetap membayar pajak perseorangan walaupun ia tidak bekerja sama sekali.



DAFTAR PUSTAKA

http://zhalikazheaa.blogspot.com
Du Mairy. Matematika Terapan untuk Bisnis dan Ekonomi. Jogjakarta :